besar pasak, DARIPADA KENTANG

MUI, Sertifikasi Halal & Menembak Industri Tertentu

Ditulis oleh papabonbon di/pada April 9, 2008

  1. Papabonbon agak heran dengan gaya MUI akhir akhir ini.  Ada beberapa industri yang nampaknya sengaja ditembak supaya manut dengan maunya MUI.  Wajib apply lisensi halal.
  2. MUI sendiri ingin sekali supaya urusan sertifikasi halal haram ini harus di pegang oleh lembaganya.  Tidak boleh ada lembaga lain bentukan pemerintah yang mengurusi hal ini. 
  3. Padahal MUI sendiri karena bukan lembaga pemerintah tidak dapat melakukan akreditasi sertifikat halal dengan negara lain.  Menteri Pertanian Anton Apriyantono, dedengkot PKS dan pendiri milis halal-baik -enak, sendiri malah memandang perlunya lembaga tersendiri.  Jadi di sisi ini, Profesor Anton berseberangan pendapat dengan MUI.  Agak berbeda dengan Din Syamsudin yang ingin mendua.
  4. Ada masalah juga dengan rencana stiker halal [seperti cukai rokok], karena dapat meningkatkan biaya produksi.
  5. MUI sendiri karena dominan, tidak mampu handle seluruh pengajuan sertifikasi halal dengan cepat.  Intinya MUI tidak kompeten, namun masih ingin punya kuasa.

Ada apa dengan MUI ?  Apakah ada rebutan lahan, sehingga harus main dulu duluan ?  Jadi ingat satrunya BPK dengan BPKP.  Saling rebutan pengaruh – dan ujung ujungnya menghabiskan uang negara :(

Menurutnya, BreadTalk sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI pada 22 September 2005, namun sertifikat itu hanya belaku hingga 22 September 2007. Dan sejak berakhirnya sertifikat halal tersebut, pihak sudah melayangkan surat untuk perpanjangan dan tes kehalalannya kembali oleh MUI.

“Namun sampai saat ini, kami belum menerima balasan dari surat itu, dan tidak ada niat baik perusahaan tersebut untuk memperpanjang sertifikat halalnya, ” jelasnya.

tanya : kenapa hanya breadtalk ?  atau, perlukah menenbak tiap industri dengan cara konferensi pers ? bukankah info di web halal.mui.or.id sudah cukup ?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak adanya lembaga lain yang diberikan wewenang untuk akreditasi label halal dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Pangan.

Ketua MUI Amidhan tegas menolak adanya lembaga independen lain yang merebut fungsi pengawasan dan penjaminan sertifikasi halal. Saat ini wewenang pentapan label halal berada di tangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (LPPOM -MUI).

“Kami tidak mau itu karena kami sudah berpengalaman 19 tahun, independen dan transparan dalam melakukan audit dan menerbitkan sertifikat,” ujarnya, siang ini.

tanya : mengapa tidak mau ada lembaga lain ?

Namun, Din mengakui untuk meningkatkan bobot legalitas sertifikasi halal oleh MUI agar bisa diakui di dunia, maka perlu ada lembaga akreditasi halal. Lembaga tersebut bertugas untuk melakukan akreditasi atas sertifikasi produk halal. Hal itu sehingga sertifikasi produk halal di Indonesia dapat berlaku universal di seluruh negara. ”Dengan akreditasi, maka keputusan dari LPPOM MUI akan mendapatkan pengakuan internasional. Hal ini terlebih bila ada kesepakatan MRA atau Mutual Recognition Agreement antar berbagai negara,” katanya.

Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriantono, juga mendorong pembentukan lembaga akreditasi produk halal di Indonesia. Hal itu agar lembaga tersebut bisa melakukan MRA dengan lembaga akreditasi serupa di berbagai negara. 

Saat ini, menurut Anton, sertifikasi ulang oleh suatu negara sering dilakukan atas produk halal yang masuk negara tersebut. Hal itu meski produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi halal dari negara asal. `’Ini terjadi. Misalnya daging kita tidak akan bisa masuk ke Brunei kalau tidak disertifikasi oleh lembaga sertifikasi produk halal Brunei,” katanya.

Karena itu, Anton mengaku mendorong agar pembentukan lembaga akreditasi produk halal tersebut tersebut segera dilakukan di Indonesia. Ia berharap lembaga tersebut bisa dibentuk tahun ini sehingga problem sertifikasi ulang produk halal tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang

tanya : jadi sertifikat halal di Indoensia tidak diakui di negara lain ?  lalu apa kerjanya MUI ?  mengapa pula menolak aktivitas akreditasi supaya bisa diakui juga di negara lain.  mengapa menolak adanya lembaga serupa yang bertugas melakukan sertifikasi ?

Menurut Thomas, pengenaan stiker halal tersebut memberatkan karena menimbulkan masalah dari sisi biaya dan pelaksanaannya. Selama ini, pernyataan kehalalan produk cukup dinyatakan dalam label yang menyatu dengan kemasan atau bungkus produk. “Itu lebih praktis dan tidak menimbulkan biaya tambahan,” katanya.Kalau sekarang harus menggunakan stiker untuk setiap produk barang, maka itu berarti tambahan biaya yang akan dibebankan kepada harga jual. Hal ini berarti konsumen yang harus menanggung bebannya. “Bayangkan ada ribuan produk makanan yang diproduksi. Kalau tiap produknya harus ditempel stiker. Bisa dibayangkan biaya yang akan dikeluarkan pengusaha,” ujarnya.
tanya : stiker ? seperti cukai rokok itu dong ?  lha jelas menambah biaya produksi.  Gimana sih MUI ?
  •  MUI Kerjanya Lambat

“Karena laboratorium dan tenaga ahli MUI adanya di Jakarta, sementara banyak perusahaan yang justru berada didaerah maka ketika dilakukan pemeriksaan harus bolak-balik dan ini memakan waktu yang lama dan biaya yang lebih besar,” katanya. Karenanya, Thomas berharap akan muncul lembaga sertifikasi didaerah untuk mengatasi masalah ini.

Dengan banyaknya lembaga sertifikasi diluar MUI yang terutama didirikan di daerah-daerah, menurut Thomas, perusahaan tidak perlu lama mendapat sertifikasi. Selama ini karena hanya MUI yang berhak memberi sertikasi, padahal ada 900 ribu produk dan produsen makanan minuman yang ingin mendapat sertitikat. Akibatnya, produsen harus menunggu lama untuk mendapat sertifikasi halal.

tanya : lalu mengapa MUI tidak mau ada lembaga saingan ?

baca juga :

  1. http://www.eramuslim.com/berita/nas/8408123238-lppom-mui-produsen-roti-breadtalk-belum-perpanjang-sertifikat-halal.htm
  2. http://web.bisnis.com/keuangan/syariah/1id46128.html
  3. http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=325216&kat_id=6
  4. http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2004/02/09/brk,20040209-38,id.html
  5. http://www.halalguide.info/content/view/207/38/

ada pengalaman yang asik dan menarik juga dari mas kopdang yang dulu sering main ke BPOM {bukan LP-POM MUI lho yah …]

9 Tanggapan ke “MUI, Sertifikasi Halal & Menembak Industri Tertentu”

  1. papabonbon berkata

    http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=325216&kat_id=6

    Saat ini, menurut Amidhan, biaya sertifikasi produk halal oleh LPPOM MUI berkisar antara Rp 1-5 juta per produk.

  2. Mas Kopdang berkata

    Bismar Siregar, jaman dulu pernah bilang di kampus:
    “Yang seharusnya repot itu, jutru yang jual produk haram…
    buat saja sertifikasi Haram..”

  3. Tancep berkata

    Bagaimana kalo dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen saja, MUI hanya mengakreditasi lembaga tersebut?

  4. Koko berkata

    Wah, ada bisnis juga yah di balik sertifikasi halal itu.
    Kayaknya prosedurnya juga kurang trransparan.

  5. papabonbon berkata

    menarik nih. wajib baca juga, kendati urusannya dgn BPOM [bukan LPPOM-MUI]

    http://kopidangdut.wordpress.com/2007/08/03/tidak-ada-ijin-edar-atau-karena-berbahaya/

  6. ngodod berkata

    kekeke
    semuanya yang bisa dijual, dijual…. komodifikasi tiada henti…

  7. Didik Wicaksono berkata

    MUI pun ingin dapat bagian… :P Pinter juga cari lahan baru :D

  8. [...] MUI, Sertifikasi Halal & Menembak Industri Tertentu [...]

  9. Hendra Supanja berkata

    bener ga http://diverprima.com/fs/ngeten.php buat lihat privat photo di friendster ya ?

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>