Sebar Pornografi = Denda Rp 1 Miliar
Ditulis oleh papabonbon di/pada Maret 26, 2008
Rupanya pemerintah kita cukup ambisius untuk memblok semua jenis pornografi di internet. Berkait dengan hal ini ada beberapa pertanyaan yang menyangsikan efektivitasnya, dari sisi hukum, maupun yang paling penting, dari sisi teknisnya.
sisi hukum
Wah ini ribet implementasinya Bos. Dalam pidana ada syarat tempat terjadinya tindak pidana (locus delictie). Tujuannya, untuk tentukan yurisdiksi/pengadilan mana yang berwenang memeriksa perkara.Nah penyebaran materi pornografi kan kejadiannya di internet, yang berwenang yurisdiksi mana? Apa dilihat dari lokasi webhosting? Milis xxx misalnya, hostingnya di server yahoo, bukan di Indonesia lokasinya yaAFAIK. Artinya hukum Indonesia tidak berlaku di sini?Tapi ya debatable lah… mesti di-test dulu. Ada yg mau jadi ‘tester’? Hehehehe
sisi teknis
mas khalid mustafa misalnya mengungkapkan kalau sistem internet di Indonesia tidak hanya melalui satu jalur, namun melalui banyak jalur. selain itu juga melalui banyak satelit yang beredar di atas Indonesia. bagaimana mencegahnya ?. Lengkapnya bisa dilihat di sini.
baca juga : http://papabonbon.wordpress.com/2008/03/24/budi-raharjo-menolak-pembatasan-pornografi/
===
Sebar Pornografi, Denda Rp 1 Miliar
Achmad Rouzni Noor II – detikinet
Pornografi (inet)
Jakarta – Undang-undang cyber pertama telah dimiliki Indonesia. Salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp 1 miliar.
Hal itu tertuang dalam Bab VII, Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Demikian seperti dikutip detikINET dari dokumen Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang Selasa (25/3/2008) baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Nah, pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 <http://1.000.000.000> ,00 (satu miliar rupiah).
dewi berkata
Saat tren sidak software aspal marak dilakukan, banyak warnet tutup, bahkan ada yang di-police line…
satu minggu kemudian, sudah mulai beroperasi seperti sedia kala, apa benar karena sudah membeli software asli…
atau software lama, tapi ada ‘iuran’ khusus?
Nah, denda hingga Rp 1 M ini juga memiliki celah untuk dimainkan…
Begitu juga dengan bunyi Pasal 27 ayat 1 “yang memiliki muatan dan melanggar kesusilaan”, patokan melanggar ini apa saja? itu yang harus diperjelas.
Tidak kemudian melanggar kesusilaan menurut A, tapi tidak di mata B… mbuuleeet aja kan?
salam..
papabonbon berkata
wah, itu di malang yah …. emang tuh penanganan warnet di malang rada ugal ugalan. dan yg ngelakuin temenku di Tn hwahahaha
makanya tentang akses terhadap material yang mengandung pornografi ini aku lebih setuju caranya dewi candraningrum dan gadis arivia. lebih jelas batasannya dan lingkupnya.
papabonbon berkata
yah, pastinya kita nggak kepingin anak indonesia sampai seperti di usa.
http://popsy.wordpress.com/2007/04/11/seksualisasi-anak-perempuan-temuan-di-as/
Ciri Seksualisasi
Sebelumnya, untuk membedakan ’seksualisasi’ yang merusak dengan ’perkembangan seksual’ yang memang wajar terjadi pada masa pra-remaja, pokja ini terlebih dahulu menentukan ciri-ciri seksualisasi. Menurut mereka, seksualisasi terjadi bila (1) orang dinilai hanya dari daya tarik seksual atau perilaku seksualnya, (2) standar daya tarik fisik (yaitu, yang ’seksi’) didefinisikan secara sempit, (3) orang dijadikan objek atau alat pemenuh kebutuhan seksual, dan (4) nilai-nilai seksual dengan tidak sepantasnya dipaksakan ke dalam diri seseorang. Keempat ciri ini tidak harus tampil bersama-sama; keberadaan satu ciri saja sudah dapat menjadi bukti adanya seksualisasi.
===
hampir semua bentuk media melakukan ciri yang keempat tersebut. Anak perempuan, khususnya, sangat rentan dipaksakan dengan seksualitas orang dewasa. Dalam media, seksualitas perempuan biasanya dilakukan dengan penggambaran secara seksual (misal: memakai baju yang minim/terbuka, dengan postur tubuh atau mimik muka yang menandakan kesiapan melakukan aktivitas seksual), objektivikasi seksual (misal: hanya ditampilkan bagian-bagian tubuh yang merangsang secara seksual seperti payudara atau pantat), dan penekanan yang kuat pada standar kecantikan fisik yang sempit dan tidak realistis.
Dimas berkata
wah secara hukum memang locusnya itu membingungkan, jadi penasaran nunggu undang-undangnya seperti apa
papabonbon berkata
sudah ada beebrapa blog yang menawarkan draft RUU ITE. sayangnya yang draft final kok belum ada yang punya yah.
hoyiiii, bayuni pelantjong maya, bagi bagi dong draft RUU ITE nya hohoho
ente kan mantengin tiap hari
Mas Kopdang berkata
secara hukum masalah locus delicti?
gampang Papab…
Kalau saya sebagai penyidik, domisili si tertuduh itu yang dijadikan locus delicti:
ex: papab kirim saya gambar porno penjual jamu gendong lagi nyusuin anaknya tetangga..
saya pastikan bahwa tempat kejadian perkara ya di Surabaya..karena saya tahu, Papab ada di Surabaya..
internet itu cuma media/ wahana..
milis yahoogroups walau tersebar luas, toh manusianya tetep menginjak bumi..
kalau sisi teknis, gak usah dipikirin..
lha apa semua harus kena..khan yang apes dan ketauan aja..
mencuri tidak boleh, tapi apa semua pencurian dilaporkan..? diproses…?
korupsi itu haram, toh korupsi itu gak semuanya habis..